Jam Kerja Pelayanan
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya adalah:
Jam Kerja :
Hari Senin s/d Kamis: Pukul 08.00 - 16.30 WIB
Hari Jumat: Pukul 08.00 - 17.00 WIB