Jam Kerja Dan Pelayanan
Home Standar Layanan Jam Kerja Dan Pelayanan
Kamis, 05 Desember 2024 | Mareh Dayanu, S.Kom

Jam Kerja Pelayanan

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya adalah:

Jam Kerja :

Hari Senin s/d Kamis: Pukul 08.00 - 16.30 WIB

Hari Jumat: Pukul 08.00 - 17.00 WIB